JAKARTA - Lonjakan perjalanan darat saat musim mudik selalu menghadirkan tantangan tersendiri, terutama di jalur-jalur utama antarkota dan antarprovinsi.
Untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus meningkatkan aspek keselamatan, pemerintah menyiapkan langkah tak biasa pada Angkutan Lebaran 2026. Sejumlah jembatan timbang yang biasanya digunakan untuk pengawasan kendaraan angkutan barang kini dialihfungsikan menjadi tempat istirahat sementara bagi para pemudik.
Kebijakan tersebut diambil oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai bagian dari strategi pengelolaan arus mudik dan balik.
Selain menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol dan non-tol, pemerintah juga mengalihfungsikan sejumlah jembatan timbang menjadi rest area sementara.
Langkah ini sejalan dengan penerapan pembatasan operasional angkutan barang di berbagai wilayah Indonesia. Dengan pembatasan tersebut, ruang gerak kendaraan pribadi dan angkutan penumpang diharapkan lebih leluasa, sehingga potensi kepadatan dapat ditekan.
Dasar Kebijakan dan Periode Pelaksanaan
Sejumlah UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) untuk sementara tidak beroperasi dan dialihfungsikan menjadi tempat istirahat bagi pemudik. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga KemenPU tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah, Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026.
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung kebijakan tersebut.
“Ditjen Hubdat akan mengalihfungsikan sejumlah UPPKB menjadi rest area atau tempat istirahat yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode angkutan Lebaran,” ujar Aan.
Kebijakan ini tidak berlaku tanpa batas waktu. Pemerintah telah menetapkan periode pelaksanaannya secara jelas.
“Ini dilakukan mulai tanggal 14 Maret 2026 pukul 00.00 sampai tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” kata dia.
Dengan rentang waktu tersebut, fasilitas rest area sementara diharapkan dapat melayani masyarakat sejak menjelang puncak arus mudik hingga selesainya arus balik.
Sebanyak 48 UPPKB Dialihfungsikan
Sebanyak 48 UPPKB akan dialihfungsikan sementara sebagai rest area, sementara UPPKB di luar wilayah pembatasan operasional angkutan barang tetap beroperasi normal. Artinya, tidak seluruh jembatan timbang berhenti berfungsi sebagai lokasi penimbangan, melainkan hanya yang berada di wilayah terdampak pembatasan operasional.
“UPPKB tersebut tersebar di wilayah yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, kemudian Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogja, Jawa Timur, ada juga di Bali, dan Kalimatan Tengah,” ucap Aan.
Sebaran wilayah tersebut mencakup jalur-jalur utama yang kerap dilintasi pemudik, termasuk Pantai Utara (Pantura) Jawa dan lintasan Sumatera. Dengan penyebaran yang luas, diharapkan pemudik memiliki lebih banyak opsi untuk beristirahat tanpa harus bergantung pada rest area permanen yang kapasitasnya terbatas.
“Penyediaan rest area ini dilakukan melalui dukungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah,” ujarnya.
Peran BPTD menjadi penting dalam memastikan kesiapan fasilitas, pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi, serta koordinasi dengan pihak terkait di daerah masing-masing.
Fasilitas Penunjang di Rest Area Sementara
Di setiap lokasi rest area sementara tersebut akan tersedia berbagai fasilitas penunjang, seperti tempat ibadah, toilet umum, layanan kesehatan berupa P3K dan bantuan tenaga medis, serta penerangan yang memadai di area UPPKB.
Penyediaan fasilitas ini menunjukkan bahwa alih fungsi jembatan timbang bukan sekadar membuka lahan parkir sementara, melainkan menghadirkan titik istirahat yang layak dan aman.
Tempat ibadah memungkinkan pemudik tetap menjalankan kewajiban religi di tengah perjalanan panjang. Toilet umum dan penerangan yang memadai meningkatkan kenyamanan sekaligus keamanan, terutama saat malam hari.
Layanan kesehatan berupa P3K dan tenaga medis juga menjadi elemen penting, mengingat perjalanan jauh berisiko menimbulkan kelelahan atau gangguan kesehatan ringan. Dengan adanya dukungan medis dasar, respons terhadap kondisi darurat dapat dilakukan lebih cepat.
Mengutamakan Keselamatan Pemudik
Kebijakan ini pada akhirnya bertujuan mendorong budaya berkendara yang lebih aman selama musim mudik. Pemerintah berharap para pemudik memanfaatkan fasilitas tersebut untuk beristirahat dan tidak memaksakan diri melanjutkan perjalanan saat kondisi tubuh sudah lelah.
“Kami berharap UPPKB yang dijadikan rest area ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pemudik saat arus mudik atau arus balik Lebaran nanti,” kata Aan.
“Sehingga masyarakat bisa beristirahat sejenak dan tidak memaksakan diri berkendara saat merasa lelah atau mengantuk, agar stamina tetap terjaga untuk menjamin keselamatan selama perjalanan hingga tiba di tujuan,” ucap dia.
Imbauan tersebut menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama. Kelelahan dan rasa kantuk kerap menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas saat perjalanan jarak jauh. Dengan tersedianya rest area tambahan, diharapkan risiko tersebut dapat ditekan.
Alih fungsi jembatan timbang menjadi rest area sementara merupakan langkah adaptif pemerintah dalam menghadapi lonjakan mobilitas Lebaran 2026.
Dengan dukungan regulasi, koordinasi lintas instansi, serta penyediaan fasilitas memadai, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan perjalanan mudik dan balik yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat.